Poltekkes Kemenkes Kupang Memberikan Kesenmpatan Bagi Mahasiswa Yang Memiliki Prestasi Di Bidang Akademik, dan Tergolong Keluarga Kurang Mampu Untuk Memperoleh Beasiswa Melalui Jalur Prestasi Dan Jalur Gakin, persyaratan dan Ketentuan dapat dilihat dibawah ini

A. Ketentuan Umum

  1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada Jurusan/Program Studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
  2. Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma  III dan IV/PPN.
  4. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus kuliah.

B. Ketentuan Khusus

Untuk dapat menjadi calon dan penerima beasiswa prestasi atau tidak mampu (keluarga miskin/gakin), mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa Jenjang Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII dan Jenjang Diploma III paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
  2. Untuk Beasiswa Prestasi : calon penerima wajib melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih sama dengan 3,45 yang disahkan oleh Ketua Jurusan/Program
  3. Untuk Beasiswa Gakin/Tidak Mampu : Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) dengan Indeks Prestasi Semester/Kumulatif (IPS/IPK) lebih sama dengan  3,25 yang disahkan oleh Ketua Jurusan/Program Studi;
  4. Berkas dibawah ini harus di upload pada link https://forms.gle/Fky1YabFWvq5NaTf7 , semua berkas harus di scan dan dapat terbaca dengan jelas :

 

  1. Pendaftaran beasiswa mulai dari tanggal 17 – 23 Maret 2023.

Lampiran Pedoman Beasiswa Dapat Diunduh Disini