Kupang, senin,24 Januari 2022, Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja diberikan penghargaan. Pemberian penghargaan Satya Lancana Karya Satya bagi PNS yang telah bekerja selama 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun, dan juga Bhakti Karya Husada yaitu 16 tahun. Pemberian penghargaan ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap PNS yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik.

 

Penghargaan tersebut juga diterima langsung oleh beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkup Poltekkes Kemenkes Kupang yang  diserahkan langsung oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang Dr. R. H. Krsitina, SKM.M.Kes pada acara Apel pagi bersama di Halaman Kantor Direktorat Poltekkes Kemenkes Kupang pada Hari senin, 24 Januari 2022. Dalam sambutannya Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang Dr. R.H. Kristina, SKM.M,.Kes menyampaikan bahwa  di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya.

                           

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :

  1. Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  2. Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
  3. Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun dan juga Penghargaan Bakti Karya Husada Dwi Windu 16 tahun

Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS.  Selama bekerja secara terus menerus, PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan terkena/dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Daftar nama nama PNS yang mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun dan Bakti Karya Husada Dwi Windu 16 tahun dapat diunduh disini