Sejarah SPI Poltekkes Kemenkes Kupang
Pada masa transformasi BLU, SPI dipimpin oleh Dr. Yuanita C.L. Rogaleli, SSi, MKes berdasarkan SK Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang Nomor HK.02.03/2/3441/2022 Tanggal 7 Juni 2022 Tentang Penetapan Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2022 .
Visi
SPI Poltekkes Kemenkes Kupang memiliki visi menjadikan Satuan Pengawas Internal yang memiliki Integritas, bermutu, profesional dan independen dalam menjalankan Pengawasan dan meningkatkan kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang, dan mengawal terciptanya good and clean governance di Poltekkes Kemenkes Kupang.
Misi
- Melaksanakan fungsi pengawasan internal atas pelaksanaan kegiatan semua unit kerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang
- Menerapkan evaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian pada setiap aspek yang menjadi bidang pengawasannya
- Mendorong pimpinan Polteknik Kesehatan Kemenkes Kupang untuk meningkatkan penerapan tata kelola Poltekkes yang baik dan bersih
Kode Etik SPI
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, SPI wajib mentaati kode etik SPI yang mengacu pada Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya meemrlukan kesungguhan dan keseksamaan dari auditor intern. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan Auditor Intern mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tugas pengawasan/audit internal. Auditor intern harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan kode etik sebagai berikut :
- Jujur, obyektif dan cermat dalam pengawasan
- Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap institusi
- Saling menghargai, terbuka, jujur dan saling mendukung sesama auditor SPI sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya dalam Tim SPI
- Menghindari perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan institusi